Peraturan Gubernur ini mengatur tentang jabatan fungsional bidang; uraian kegiatan dan hasil kerja; penghitungan formasi jabatan fungsional; kebutuhan dan pengisian formasi; pengangkatan, pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali; kenaikan pangkat, jabatan, dan tunjangan; pengendalian dan evaluasi kebijakan / pengaturan formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat