Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 125 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial, yaitu mengubah Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), Bab VI, Lampiran I dan II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 125 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
125
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
30 November 2018
Tanggal Berlaku
30 November 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 22054
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 765 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 22 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan