kepegawaian - aparatur negara
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penilaian Kinerja
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengatur mengenai perhitungan capaian kegiatan strategis daerah berdasarkan pengkategorian dan pembobotan masing-masing kegiatan strategis daerah, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja perlu diubah
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja yaitu penyisipan 1(satu) pasal pada Pasal 5 dan Pasal 6 yakni Pasal 5A; penyisipan 1 (satu) pasal diantara Pasal 28 dan Pasal 29 yakni Pasal 28A; mengubah Lampiran II
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
- Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja
- 5 hal.
|