PERDA Kab. Kebumen No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kab. Kebumen No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak Daerah dan retribusi Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah; bahwa kebijakan pajak Daerah dan retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan
dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, jenis
pajak Daerah dan retribusi Daerah perlu diatur dalam satu
Peraturan Daerah yang menjadi landasan hukum dalam
pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah; bahwa beradasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan, Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Partisipasi Masyarakat, Sinergitas, Publikasi Informasi, Ketentuan Lain-Lain, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2022 dicabut
110 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. No. 2023/11, LL Kab Teluk Wondama: 56 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pajak Hotel.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Restoran.
c. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Hiburan.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Reklame.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Pajak Penerangan Jalan
f. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Mineral Bukan Logam.
g. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang bea Perolehan atas tanah dan bangunan.
h. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Retribusi Terminal.
J· Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
k. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pasanggrahan/Villa.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jasa Kepelabuhanan.
m. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2013 Ten tang Retribusi Pelayanan Persampahan
n. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
o. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
p. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
q. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
r. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
s. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
t. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Trayek.
u. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua peraturan pelaksana dari peraturan daerah yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 103 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Lamp 24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD Kab Bogor Tahun 2023 No 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP no. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Insentif Fiskal Pajak Daera dan Retribusi Daerah, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kerahsiaan Data Wajib Pajak, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
80 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 1 Seri B
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa daerah berhak melakukan pungutan kepada
masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Tahun 1945 dengan menempatkan pajak daerah dan
retribusi daerah sebagai salah satu perwujudan kenegaraan
berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan akuntabilitas;
b. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan
pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan potensi
daerah;
c. bahwa melalui restrukturisasi jenis pajak daerah dan retribusi
daerah serta untu melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
diperlukan pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dalam 1 (satu) Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikabupaten tulungagung
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
jumlah 153 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 ; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah denga PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pajak Daerah Bab III Retribusi Daerah Bab IV Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinventasi Bab V Penyidikan Bab VI Ketentuan Pidana Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
90 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023
PERDA Kota Semarang No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Semarang
PERDA Kota Semarang No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2022
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2011
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2011
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun
2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah dan
perwujudan partisipasi masyarakat guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
kemandirian daerah dan untuk kesejahteraan rakyat;
bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah
dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung
terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha
serta peningkatan kesejahteraan Masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, maka untuk seluruh
peraturan daerah Kota Semarang yang mengatur
tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus
ditinjau kembali dan diatur dalam 1 (satu) peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Sistem Informasi Pajak dan Retribusi, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022 dicabut.
268 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
kewenangan daerah dan salah satu perwujudan
akuntabilitas dalam pelaksanaan otonomi daerah yang
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah, optimalisasi
sumber daya daerah dan kesejahteraan umum
masyarakat di daerah; bahwa dengan adanya kebijakan retrukturisasi dan
ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, perlu
menyesuaikan pelaksanaan pemungutan pajak dan
retribusi di daerah; ahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang
menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2022 dicabut.
205 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2023 (10): 134 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.35 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
a. Pajak Daerah;
b. Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati;
c. Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak;
d. Retribusi Daerah;
e. Retribusi Jasa Umum;
f. Retribusi Jasa Usaha;
g. Retribusi Perizinan Tertentu;
h. pemungutan Pajak dan Retribusi;
i. pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan sanksi;
j. pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi;
k. insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; dan
l. kerahasiaan data Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Angkutan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2005 Nomor 11);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2009 Nomor 4);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 22);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 23);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 24);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 25);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2019 Nomor 95);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 27);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 28);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 38);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 39);
l. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekeasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 15 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 41);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 42);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 43);
p. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 45);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerDesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2013 Nomor 52);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2O19 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2019 Nomor 94);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2019 Nomor 97);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020 Nomor 1);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020 Nomor 2);
v. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2021 Nomor 2);
134 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan
desentralisasi fiskal yang harus dijalankan sesuai dengan
prinsip demokrasi, pemerataan, akuntabilitas, keadilan
dan kemandirian demi tercapainya tujuan pembangunan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah memiliki peran yang sangat penting
sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang
digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang dikelola dan menjadi kewenangan
penyelenggara pemerintahan daerah;
c. bahwa perubahan pengaturan dibidang perpajakan dan
retribusi di daerah dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah
menyebabkan beberapa peraturan daerah yang mengatur
mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sudah tidak
sesuai lagi dengan amanat undang-undang, sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pajak;
b. Retribusi; dan
c. pemungutan Pajak dan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
168 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023
PERDA Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERDA Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Pajak, retribusi daerah, tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak atau retribusi dan kerahasiaan data wajib pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah , Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat