Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagai Pembayaran atas pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Mamuju
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat