persampahan - pelayanan - retribusi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2020 (2): 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap anggota masyarakat dapat menciptakan sampah sehingga penumpakan sampah tidak dapat dihindari dan
terlebih jika tidak didukung oleh ketersediaan petugas kebersihan, sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai oleh karena itu dilakukan penarikan retribusi sebagai pembayaran jasa pelayanan persampahan/kebersihan;
b. bahwa guna mewujudkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 5
Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipandang tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah atas pelayanan persampahan/kebersihan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019;; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Mamuju No.6 Tahun 2016; Perda Mamuju No.2 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagai Pembayaran atas pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Mamuju
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
- Peraturan Daerah Mamuju Nomor 5 Tahun 2009
- 10 hlm
|