Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai pemeliharaan kebersihan, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan, serta tata cara pemungutan retribusi pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
16 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2009
Tanggal Berlaku
16 Februari 2009
Sumber
LD.2009/No.5, TLD/No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Mamuju No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan