Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang a. Pajak Daerah; b. Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati; c. Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak; d. Retribusi Daerah; e. Retribusi Jasa Umum; f. Retribusi Jasa Usaha; g. Retribusi Perizinan Tertentu; h. pemungutan Pajak dan Retribusi; i. pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan sanksi; j. pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi; k. insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; dan l. kerahasiaan data Wajib Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat