1) Obyek Retribusi Tempat Rekreasi meliputi : 1. Memasuki Kawasan Rekreasi. 2. Menggunakan Fasilitas : • Tempat Penjualan • Cottage • Kolam Renang • Toilet/WC • Pondok Wisata • Tempat Parkir • Tenda kemah • Tambatan Perahu • Perahu Wisata (2) Obyek Tempat Olah Raga meliputi : • Lapangan Tennis • Bulu Tangkis • Lapangan Takraw • Lapangan Basket • Lapangan Volly Ball • Lapangan Foot Sal • Stadion • Sarana Olah Raga lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat