Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2011

Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahrga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1) Obyek Retribusi Tempat Rekreasi meliputi : 1. Memasuki Kawasan Rekreasi. 2. Menggunakan Fasilitas : • Tempat Penjualan • Cottage • Kolam Renang • Toilet/WC • Pondok Wisata • Tempat Parkir • Tenda kemah • Tambatan Perahu • Perahu Wisata (2) Obyek Tempat Olah Raga meliputi : • Lapangan Tennis • Bulu Tangkis • Lapangan Takraw • Lapangan Basket • Lapangan Volly Ball • Lapangan Foot Sal • Stadion • Sarana Olah Raga lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahrga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
28 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.40
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 936 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Mamuju No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan