tera-ulang
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2019 NOMOR 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib ukur untuk menjamin kebenaran dalam pengukuran serta terciptanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
- Dasar hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat Ukur, Takar, dan Perlengkapannya.
- Peraturan daerah ini berisi tentang retribusi terhadap Pelayanan Tera/ Tera ulang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
- 19 Halaman
|