pajak-hiburan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2019 NOMOR 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- bahwa tarif dan struktur jenis hiburan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dipandang tidak sesuai dengan kondisi sosial dan perekonomian daerah oleh masyarakat penyelenggara hiburan sehingga tarif dan struktur jenis hiburan tersebut perlu ditinjau untuk dikondisikan, bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118.34-6459 tahun 2016 tentang Pembatalan pasal 2 ayat (3) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, maka obyek pajak hiburan tersebut perlu dihapus.
- Dasar hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Daerah ini berisi tentang, peruahan besaran Nominal pajak hiburan sesuai dengan golongan yang telah ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
- 4 Halaman
|