Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini berisi tentang, peruahan besaran Nominal pajak hiburan sesuai dengan golongan yang telah ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
11 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2019
Tanggal Berlaku
11 Maret 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2019 NOMOR 95
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 860 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Mamuju No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan