Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011

Retribusi Rumah Potong hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah Pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
28 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Mamuju No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan