dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, dan tata cara pembayaran serta pemungutan pajak hiburan di Kabupaten Mamuju.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat