Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2010

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara pemungutan pajak, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran pajak dan penagihan pajak air tanah di Kabupaten Mamuju.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
10 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2010
Tanggal Berlaku
10 Desember 2010
Sumber
LD.2010/No.27, TLD/No.27
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan