Materi Pokok: Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri atas : biaya pengujian berkala, buku uji berkala, tanda uji berkala yang terdiri dari plat uji, kawat uji dan segel uji, tanda lulus uji emisi, tanda samping/stiker serta pengecatan identitas lainnya, numpang uji berkala, penggantian buku uji karena hilang, rusak, tidak sah atau palsu, penggantian tanda uji karena hilang, rusak, tidak sah atau palsu; dan/atau penggantian tanda samping/stiker serta pengecetan identitas lainnya karena hilang, rusak, tidak sah atau palsu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat