Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kabumen No.3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
09 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2017
Tanggal Berlaku
09 Juni 2017
Sumber
LD No.11/2017, No Reg Perda 11/2017, TLD No. 141
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1046 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kebumen No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan