Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran yaitu : - Pasal 1 tentang Ketentuan Umum - Pasal 3 tentang Objek Pajak - Pasal 20 tentang Keringanan dan Pembebasan Pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat