Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, Rrtibusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kasus, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa, Pinjauan Tarif, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terhitung, Tata Cara Pemungtan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Admiistrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribsui, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat