Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Reklame- Jenis Lokasi Dan Rancangan Bangunan, Penyelenggaraan, Perizinan, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Larangan, Penutupan Dan Pembongkaran Reklame, Ketentuan Pidana, Penyidik, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat