Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Di Kabupaten Bogor dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan 3. Komponen Pelayanan Kesehatan 4. Besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan 5. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Tarif 6. Penyesuaian Tarif 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat