Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pajak Daerah dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Pajak 3. Pemungutan 4. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan 5. Keberatan Dan Banding 6. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 8. Kedaluwarsa Penagihan 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak 10. Pembukuan dan Pemeriksaan 11. Ketentuan Khusus 12. Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Lain-Lain 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat