Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang No.5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan : - Pasal 1 tentang Ketentuan Umum - Pasal 3 tentang Objek Pajak Hiburan - Pasal 5 tentang Dasar Pengenaan Pajak Hiburan - Pasal 6 tentang Tarif Pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat