Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 menjadi sebagai berikut: diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB dan satu Pasal yakni BAB IXA Pasal 25A yaitu BAB IX A: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pasal 33 diubah menjadi pemberian insentif pemungutan pajak;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat