Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2012

Perubahan Atas Perda Kota Yogyakarta No.8 Tahun 2010 ttg Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 menjadi sebagai berikut: diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB dan satu Pasal yakni BAB IXA Pasal 25A yaitu BAB IX A: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pasal 33 diubah menjadi pemberian insentif pemungutan pajak;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kota Yogyakarta No.8 Tahun 2010 ttg Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
14 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.6
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1584 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan