Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pajak; b. Retribusi; dan c. pemungutan Pajak dan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat