UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
UU No. 121 Tahun 2024 tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta ketentuan yang mengatur mengenai Kota Yoryakarta dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 108 Tahun 2024 tentang Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kota Cirebon dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 104 Tahun 2024 tentang Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bandung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bogor dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Dicabut sebagian dengan
UU No. 121 Tahun 2024 tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Yogyakarta dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 108 Tahun 2024 tentang Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Cirebon dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 104 Tahun 2024 tentang Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bandung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bogor dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diubah dengan
UU No. 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
UU No. 124 Tahun 2024 tentang Kabupaten Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Donggala dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dicabut sebagian dengan
UU No. 150 Tahun 2024 tentang Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 149 Tahun 2024 tentang Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Mamuju dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 148 Tahun 2024 tentang Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majene dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 147 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 146 Tahun 2024 tentang Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Luwu dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 145 Tahun 2024 tentang Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Enrekang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 144 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pinrang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 143 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng Rappang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 142 Tahun 2024 tentang Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Wajo dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 141 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantaeng dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 140 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 139 Tahun 2024 tentang Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Parepare dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 138 Tahun 2024 tentang Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Soppeng dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 137 Tahun 2024 tentang Kabupaten Barru di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Barru dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 136 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 135 Tahun 2024 tentang Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Maros dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 134 Tahun 2024 tentang Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Makassar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 133 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gowa di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gowa dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 132 Tahun 2024 tentang Kabupaten Takalar di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Takalar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 131 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jeneponto di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Jeneponto dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 130 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bone dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 129 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bulukumba dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 128 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sinjai di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sinjai dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 127 Tahun 2024 tentang Kabupaten Poso di Provinsi Sulawesi Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Poso dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 126 Tahun 2024 tentang Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Banggai dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 125 Tahun 2024 tentang Kabupaten Toli-Toli di Provinsi Sulawesi Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Toli-Toli dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 124 Tahun 2024 tentang Kabupaten Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Donggala dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
ABSTRAK:
bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruhwilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957 perlusegera dilaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II atasdasar Undang-undang tersebut di Sulawesi;b.bahwa setelah mempelajari pendapat Panitia Negara untukpeninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerahswatantra, termaksud dalam Keputusan Presiden No. 202 tahun 1956serta memperhatikan keinginan-keinginan rakyat di daerah yangbersangkutan, Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuksesuai dengan pasal 73 ayat (4) Undang-undang tersebut sub a di atas-melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud
pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;2.Undang-undangNo.1tahun1957tentangPokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagai-mana sejak itu telah diubah;
A.1.Pada saat mulai berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, makadidaerah Propinsi admistratip Sulawesi terdapat 20 Daerah-daerah yang berhakmengurus rumah-tangganya sendiri sebagai berikut :a.Daerah-daerah yang berasal dari bentukan Pemerintah Negara Indonesia Timurdahulu yaitu Daerah Sangihe-Talaud dan Minahasa dimaksud Undang-undangNegara Indonesia Timur No. 40 tahun 1950 dan Kota Makassar yang dibentukdengan peraturan dimaksud dalam Saatsblad 1947 No. 21 yo. PeraturanPresiden Negara Indonesia Timur 1949 No. 3;b.Daerah-daerah yang dibentuk setelah berdirinya Negara kesatuan PemerintahRepublik Indonesia Negara Kesatuan berdasarkan Undang-undang pokokNegaraIndonesiaTimurNo-44tahun1950,yaitu:Manado,Bolaang-Mongondow, Sulawesi-Utara, Donggala, Poso, Mandar, Pare-Pare,Bonthain, Makassar, Gowa, Jeneponto Takalar, Bone, Wajo, Soppeng, Luwu,Tana Toraja dan Sulawesi Tenggara.2.Daerah-daerah tersebut diatas menurut ketentuan dalam pasal 73 ayat (4)Undang-undang No. 1 tahun 1957 masih dapat berjalan terus sebagai daerah otonommenurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-perundangan yang berlaku baginyahingga Daerah itu dibentuk, diubah atau dihapuskan berdasarkan Undang-undangNo. 1 tahun 1957.
Dalam pelaksanaannya beberapa daripada 20 Daerah-daerah yang kini ada diSulawesi itu dibagi dalam beberapa Daerah Tingkat II baru, yaitu :1.Dari Daerah Sulawesi Utara dan Daerah Donggala dikeluarkan wilayahSwapraja-Swapraja Buol dan Toli-Toli, yang dibentuk menjadi Daerah TingkatII tersendiri;2.Dari Daerah Sulawesi Utara dikeluarkan pula sebagai wilayahnya yang dibentukmenjadi Kotapraja Gorontalo;3.Daerah Poso dibagi menjadi 2 Daerah Tingkat II;4.Pare-Pare dibagi menjadi 5 Daerah Tingkat II
5.Mandar dibagi menjadi 3 Daerah Tingkat II;6.Sulawesi Tenggara dibagi menjadi 4 Daerah Tingkat II;7.Makassar dibagi menjadi 2 Daerah Tingkat II;8.Jeneponto-Takalar dibagi menjadi daerah Tingkat II;9.Bonthain dibagi menjadi 4 Daerah Tingkat II
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
UU No. 99 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sukabumi dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 97 Tahun 2024 tentang Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Cianjur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 118 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tangerang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Serang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 116 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pandeglang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 115 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lebak di Provinsi Banten ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lebak dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 114 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karawang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 113 Tahun 2024 tentang Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majalengka dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 112 Tahun 2024 tentang Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Indramayu dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 111 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tasikmalaya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 110 Tahun 2024 tentang Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Garut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 109 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ciamis dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 107 Tahun 2024 tentang Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Cirebon dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 106 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kuningan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 105 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumedang dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 103 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bandung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bogor dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 101 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bekasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dicabut sebagian dengan
UU No. 99 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sukabumi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 97 Tahun 2024 tentang Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Cianjur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 118 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tangerang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Serang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 116 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pandeglang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 115 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lebak di Provinsi Banten Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lebak dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 114 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karawang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 113 Tahun 2024 tentang Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majalengka dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 112 Tahun 2024 tentang Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Indramayu dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 111 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tasikmalaya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 110 Tahun 2024 tentang Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Garut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 109 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ciamis dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 107 Tahun 2024 tentang Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Cirebon dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 106 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kuningan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 105 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumedang dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 103 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bandung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bogor dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 101 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bekasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diubah dengan
UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
Pemerintahan Daerah - Kabupaten - Propinsi - Djawa Barat - OTONOMI DAERAH
1950
Undang-undang (UU) NO. 14, LL BPHN : 4 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
ABSTRAK:
bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah kabupaten, jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah
pasal 5 ajat (1) pasal 20 ajat (1) pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undang-undang No. 22 tahun 1948 dan Undang-undang No. 11 tahun 1950
Menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat dengan peraturan sebagai berikut:BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten: 1. Tanggerang (Djakarta), 2. Djatinegara, 3. sebagian Krawang, jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Tambun, Srengseng, Tjikarang, Rengasdengklok, Tjikampek dan Krawang, 4. bagian Krawang ketinggalannja jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Subang, Segalaherang, Pamanukan, Tjiasem, dan Purwakarta, 5. Serang, 6. Pandeglang, 7. Lebak, 8. Bogor, 9. Sukabumi, 10. Tjiandjur, 11. Bandung, 12. Sumedang, 13. Garut, 14. Tasikmalaja, 15. Tjiamis, 16. Tjirebon, 17. Kuningan, 18. Indramaju dan 19. Madjalengka,ditetapkan mendjadi Kabupaten:1. Tanggerang, 2. Bekasi, 3. Krawang, 4. Purwakarta, 5. Serang, 6. Pandeglang, 7. Lebak, 8. Bogor, 9. Sukabumi, 10. Tjiandjur, 11. Bandung, 12. Sumedang, 13. Garut, 14. Tasikmalaja, 15. Tjiamis, 16. Tjirebon, 17. Kuningan, 18. Indramaju dan 19. Madjalengka
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU ini mencabut Staatsblad 1925 No. 379 s/d No. 396 tentang pembentukan daerah-daerah otonoom kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
UU No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pandeglang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar hukum pembentukan Kabupaten Pandeglang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Pandeglang terdiri atas 35 (tiga puluh lima) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Pandeglang berkedudukan di Kecamatan Pandeglang.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pandeglang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/3L; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
UU No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Serang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Serang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Serang di Provinsi Banten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Serang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Serang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 19681 3l; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
UU No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tangerang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tangerang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Tangerang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Tangerang berkedudukan di Kecamatan Tigaraksa.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tangerang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/ 31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 18 Tahun 1951 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 1950 RI untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kulon Progo dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yograkarta
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yoryakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945; dan UU Nomor 13 Tahun 2012.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Kulon Progo di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Kulon Progo berkedudukan di Kecamatan Wates.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kulon Progo dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 18 Tahun 1951 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 1950 RI untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sleman dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yoryakarta
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945; dan UU Nomor 13 Tahun 2012.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Sleman di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Sleman terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Sleman berkedudukan di Kecamatan Sleman.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sleman dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
UU No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Yogyakarta dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar hukum pembentukan Kota Yoryakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945; dan UU Nomor 13 Tahun 2012.
UU ini mengatur mengenai Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Yogyakarta terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Yogyakarta dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat