UU ini mengatur mengenai Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Maros terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Maros berkedudukan di Kecamatan Turikale.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat