UU ini mengatur mengenai Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Selayar berkedudukan di Kecamatan Benteng.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat