UU ini mengatur mengenai Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Enrekang terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Enrekang berkedudukan di Kecamatan Enrekang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat