UU ini mengatur mengenai Kabupaten Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Pinrang terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Pinrang bernama Pinrang berkedudukan di Kecamatan Watang Sawitto.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat