UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bantaeng terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bantaeng berkedudukan di Kecamatan Bantaeng.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat