Kitab - Undang-Undang - Hukum Pidana - kuhp
2023
Undang-undang (UU) NO. 1, LN.2023/No.1, TLN No.6842 , jdih.setneg.go.id: 229 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- UU ini mengatur mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). UU ini berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu UU ini Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang ini.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
- UU ini mencabut beberapa ketentuan dan UU sebagaimana diatur dalam Pasal 622 ayat (1).
- Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Lampiran file: 345 hlm (Batang tubuh hlm 1 sd 229; Lampiran hlm 230 sd 345).
|