Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2006

Perlindungan Saksi dan Korban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN 3. LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN 4. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN BANTUAN 5. KETENTUAN PIDANA 6. KETENTUAN PERALIHAN 7. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2006
Sumber
LN.2006/NO.64, TLN NO.4635, LL SETNEG : 18 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 69268 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
Diubah dengan :
  1. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan