Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2012

Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Undang-Undang ini mengatur tentang Pangan. Dalam Undang-Undang ini Pangan dimaksudkan sebagai ri sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 November 2012
Tanggal Pengundangan
17 November 2012
Tanggal Berlaku
17 November 2012
Sumber
LN.2012/No. 227, TLN No. 5360, LL SETNEG: 58 HLM
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 278638 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
Diubah dengan :
  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
  1. UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan