Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2008

Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

asas dan tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; tindakan yang memenuhi unsur diskriminatif; pemberian perlindungan kepada warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis; penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta seluruh warga negara; pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis oleh Komnas HAM; hak warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; kewajiban dan peran serta warga negara dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis; gugatan ganti kerugian atas tindakan diskriminasi ras dan etnis; dan pemidanaan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan berupa: memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; dan menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis dengan melakukan tindakan-tindakan tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
40
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 November 2008
Tanggal Pengundangan
10 November 2008
Tanggal Berlaku
10 November 2008
Sumber
LN.2008/NO.170, TLN NO.4919, LL SETNEG : 12 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 74047 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan