Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2008

Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

DETAIL PERATURAN

Abstrak
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
40
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 November 2008
Tanggal Pengundangan
10 November 2008
Tanggal Berlaku
10 November 2008
Sumber
LN.2008/NO.170, TLN NO.4919, LL SETNEG : 12 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 27064 kali

FILE-FILE PERATURAN

* Klik nama file untuk pratinjau atau klik tombol download untuk mengunduh.

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan