Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2009

Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. HAK DAN KEWAJIBAN 4. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH 5. SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN 6. UPAYA KESEHATAN 7. KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK, REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG CACAT 8. GIZI 9. KESEHATAN JIWA 10. PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR 11. KESEHATAN LINGKUNGAN 12. KESEHATAN KERJA 13. PENGELOLAAN KESEHATAN 14. INFORMASI KESEHATAN 15. PEMBIAYAAN KESEHATAN 16. PERAN SERTA MASYARAKAT 17. BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN 18. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 19. PENYIDIKAN 20. KETENTUAN PIDANA 21. KETENTUAN PERALIHAN 22. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
36
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 144 , TLN NO. 5063, LL SETNEG : 77 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 608593 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Diubah dengan :
  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Mencabut :
  1. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan