Undang-undang (UU) Nomor 117 Tahun 2024

Kabupaten Serang di Provinsi Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UU ini mengatur mengenai Kabupaten Serang di Provinsi Banten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Serang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
117
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (303), TLN (7054) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
  2. UU No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Serang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan