UU ini mengatur mengenai Kabupaten Lebak di Provinsi Banten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Lebak terdiri atas 28 (dua puluh delapan) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Lebak berkedudukan di Kecamatan Rangkasbitung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat