Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1971

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UU ini mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dijalankan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku, sekedar tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 1971
Tanggal Pengundangan
29 Maret 1971
Tanggal Berlaku
29 Maret 1971
Sumber
LN. 1971, LL SETNEG : 15 HLM
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 26156 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mencabut :
  1. PERPU No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan