Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN OAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 1 NOREG PERATIJRAN OAERAH KABUPATEN OOWA PROV1NS1 SULAWESl SELATAN B.HK 01.04.24
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRISUSI DAERAH
ABSTRAK:
1. Bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang pemerintah daerah pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan
undang-undang yang dipelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan
peraturan daerah.
2. Bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu potensi daerah,
sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda dan
menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,
dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan
retribusi daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indinesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat
sulawesi ( Lembarah Negara Republk Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 1822
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871. Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856)_
4. Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah ( lembaran negara Republik Indonesia
tahun 2022 nomor 4 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 675
5. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan
daerah ( lembaran negara Republik Indonesia tahun 2019 nomor 42, tambahan l
lembaran negara Republik Indonesia nomor 63 22)
6. Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang
nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung (lembaran negara Republik
Indonesia tahun 2021 nomor 26 tambahan lembaran negara Republik Indonesia
nomor 6628
7. Peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja
asing (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 44 tambahan
lembaran negara Republik Indonesia nomor 6646
8. Peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2023 tentang penguatan pajak barang dan
jasa tertentu atas tenaga listrik ( lembaran negara Republik Indonesia tahun 2023
nomor 17, tambahan tambahan negara Republik Indonesia nomor 6846)
9. Peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak
Daerah dan retribusi Daerah (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2023
nomor 85 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 6881)
1. KETENTUAN UMUM
2. PAJAK
3. PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
4. PEMBERIAN PASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG
KEMUDAHAN BERINVESTASI
5. KERAHASIAAN DATA DAN WAJIB PAJAK
6. PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
175
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
1. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerahuntuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana tujuan negara
berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salahsatu potensi daerah yang dapat menambah pendapatan daerah untuk digunakan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah untuk jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan
pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi
ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarm huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Namer 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Namer 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Namer
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6856);
4. Undang-Undang Namer 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Namer 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6757);
5. Peraturan Pemerintah Namer 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Namer 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6322);
6. Peraturan Pemerintah Namer 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Namer 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Namer 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6628);
7. Peraturan Pemerintah Namer 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Namer 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6646);
8. Peraturan Pemerintah Namer 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Namer 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6846);
9. Peraturan Pemerintah Namer 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Namer 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
151
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembahan Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6736);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten.tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
14. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2023 Nomor 11);
15. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2023 Nomor 1);
1. KETENTUAN UMUM
2. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
3. KETENTU AN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
426
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2012
Penetapan KTR dimaksudkan untuk melindungi Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya asap Rokok.
Tujuan penetapan KTR adalah untuk:
a. memberikan perlindungan dari bahaya asap Rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif;
b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat;
c. melindungi Kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung;
d. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap Rokok;
e. memenuhi rasa aman dan nyaman warga;
f. meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; dan
g. menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, perlu. dilakukan penataan
terhadap Perangkat Daerah yang ada saat ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis (Lembaran
Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016 Nomor 3), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis (Lembaran
Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 7) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 15)
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tetang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 14)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa jenis pajak dan retribusi daerah
ditetapkan dengan undang-undang yang
pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Pajak daerah dan retribusi daerah
ditetapkan dengan undang-undang yang
pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut
dengan Peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak
daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam
1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar
pemungutan pajak daerah dan retribusi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor
6322).Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6628);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6646);
9. Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa
Tentang Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6848);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6881);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAJAK DAERAH
BAB III MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK
BAB IV RETRIBUSI DAERAH
BAB V PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VI PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
BAB VII PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI
DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB VIII KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
BAB XIV
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2011 Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun
2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2011
Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor
5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak
Daerah Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Kabupaten Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
Nomor 13);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun
2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 7);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun
2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012
Nomor 8); Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor
1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 14 Tahun
2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun
2012 Tetang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
Nomor 14);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun
2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 9); Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 15);
65 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD. No. 34/2024, TLD. No. 39, LL Prov PB: 63 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Jenis Pajak Daerah yang dipungut terdiri atas:
a. PKB;
b. BBNKB;
c. PAB;
d. PBBKB;
e. PAP;
f. Pajak Rokok; dan
g. Opsen Pajak MBLB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat
Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua
Barat 49);
b. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi
Papua Barat Tahun 2011 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Papua Barat 50);
c. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi
Papua Barat Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Papua Barat 51);
d. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pajak Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun
2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat 52);
e. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Pajak Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat 6);
f. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012
Nomor 67, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat 64).
g. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2022
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat 117). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 47 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratu.ran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan
Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangDaerah Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
c. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan
salah satu sumber penerimaan Provinsi Nusa Tenggara
Timur untuk melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pajak Daerah; Bab 3. Retribusi Daerah; Bab 4. Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; Bab 5. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi; Bab 6. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Bab 7. Insentif Pemungutan; Bab 8. Penyidikan; Bab 9. Ketentuan Pidana; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratu.ran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;
c. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
d. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usah;
e. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
f. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH - PENDAPATAN ASLI DAERAH - PAD
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024 (1): 146 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang- undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor I Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 16 Tahun 2021; PP Nomor 34 Tahun 2021; PP Nomor 4 Tahun 2023; PP Nomor 35 Tahun 2023
Dalam perda ini diatur mengenai pajak dan retribusi daerah. Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, Pajak reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB. Sedangkan retribusi terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
146 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kota Kupang No. 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERDA Kota Kupang No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERDA Kota Kupang No. 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
PERDA Kota Kupang No. 10 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA KUPANG
PERDA Kota Kupang No. 11 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, LABORATORIUM KESEHATAN DAN LINGKUNGAN
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 33 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 34 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan Sarana Kesehatan
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Alat Mesin Pertanian
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 33 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin tempat Penginapan dan Penjualan Bahan Minyak dan Gas
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penertiban Atas Ijin Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Hutan, Hasil Hutan Ikutan, Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pelayanan Pemindahan Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2024 Nomor 01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Pajak; Bab 3. Subjek Pajak dan Wajib Pajak; Bab 4. Objek Pajak; Bab 5. Dasar Pengenaan Pajak; Bab 6. Saat Terutang Pajak; Bab 7. Wilayah Pemungutan Pajak; Bab 8. Tarif Pajak; Bab 9. Tata Cara Pemungutan Pajak; Bab 10. Jenis Retribusi; Bab 11. Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi; Bab 12. Objek Retribusi; Bab 13. Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Bab 14. Tarif Retribusi; Bab 15. Tata Cara Pemungutan Retribusi; Bab 16. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Bab 17. Insentif Pemungutan; Bab 18. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Bab 19. Ketentuan Penyidikan; Bab 20. Ketentuan Pidana; Bab 21. Ketentuan Peralihan; Bab 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
1. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 20 Tahun 1998 ;
2. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 23 Tahun 1998;
3. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang 26 Tahun 1998;
4. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 33 Tahun 1998;
5. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 34 Tahun 1998;
6. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 25 Tahun 1998 ;
7. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2000;
8. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2002;
9. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2002;
10. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2002;
11. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2003;
12. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2003;
13. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2003;
14. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2006;
15. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2007;
16. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2007;
17. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2011;
18. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011;
19. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011;
20. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2011;
21. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011;
22. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012;
23. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012;
24. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2013;
25. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2013;
26. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016;
27. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016;
28. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2016;
29. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2016;
30. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2016;
31. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kupang Nomor 12 Tahun 2006;
32. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2016;
33. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2018;
34. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019;
35. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat