Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; BAB III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak; BAB IV Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan; BAB V Penetapan Pajak; BAB VI Pemungutan Pajak; BAB VII Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB VIII Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; BAB IX Keberatan dan Banding; BAB X Kedaluwarsa; BAB XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat