parkir-layanan-retribusi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No. 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK: |
- bahwa kebijakan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa sebagai bentuk implementasi peran serta masyarakat dalam kebijakan pelayanan parkir di tepi jalan umum serta dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa perparkiran di Kota Kupang, perlu merubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum, perubahan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perlu ditetapkan
dalam Peraturan Daerah
- Dasar hukum peraturan adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
- Peraturan daerah tersebut berisi tentang Perubahan pada pasal 7 dan pasal 12 ayat (1)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
- Peratutan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- 3 halaman; 1 halaman Penjelasan
|