Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pajak Daerah; Bab 3. Retribusi Daerah; Bab 4. Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; Bab 5. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi; Bab 6. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Bab 7. Insentif Pemungutan; Bab 8. Penyidikan; Bab 9. Ketentuan Pidana; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; bab 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
23 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2024
Tanggal Berlaku
23 Januari 2024
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 001
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
  2. PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 7 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
  3. PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
  4. PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  5. PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

  6. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratu.ran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan