Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pajak Daerah; Bab 3. Retribusi Daerah; Bab 4. Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; Bab 5. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi; Bab 6. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Bab 7. Insentif Pemungutan; Bab 8. Penyidikan; Bab 9. Ketentuan Pidana; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; bab 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat