Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2010

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Sebagai Berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Pajak; III. Pajak Kendaraan Bermotor; IV. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; V. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; VI. Pajak Air Permukaan; VII. Pajak Rokok; VIII. Pemungutan Pajak; IX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; X. Kadaliwarsa Penagihan; XI. Insentif Pemungutan; XII. Bagi Hasil dan Penggunaan Pajak; XIV. Ketentuan Khusus; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
17 September 2010
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 01
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2212 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan