Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Jasa Umum; III. Wilayah Pemungutan; IV. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; V. Sanski Administratif; VI. Penagihan; VII. Penghapusan Hutang Retribusi yang Kadaluwarsa; VIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; IX. Peninjauan Tarif Retribusi; X. Insentif Pemungutan; XI. Pemanfaatan Retribusi; XII. Penyidikan; XIII. Ketentuan Pidana; XIV. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat