Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Jasa Umum; III. Wilayah Pemungutan; IV. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; V. Sanski Administratif; VI. Penagihan; VII. Penghapusan Hutang Retribusi yang Kadaluwarsa; VIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; IX. Peninjauan Tarif Retribusi; X. Insentif Pemungutan; XI. Pemanfaatan Retribusi; XII. Penyidikan; XIII. Ketentuan Pidana; XIV. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 09
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1298 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan