Pasal 2 huruf b, BAB II Bagiaan Ketiga Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Lampiran II Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 09, Tambahan lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0049) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat