PAJAK DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2013/No. 5 , LL 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan bila diterapkan akan menimbulkan kenaikan yang cukup besar disbanding dengan tahun sebelumnya, kenaikan tarif pajak ini akan menjadi beban yang memberatkan bagi wajib pajak sehingga perlu diadakan perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
- Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; U No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
|