1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Namer 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Namer 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Namer 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6856); 4. Undang-Undang Namer 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Namer 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6757); 5. Peraturan Pemerintah Namer 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Namer 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6322); 6. Peraturan Pemerintah Namer 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Namer 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Namer 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6628); 7. Peraturan Pemerintah Namer 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Namer 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6646); 8. Peraturan Pemerintah Namer 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Namer 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6846); 9. Peraturan Pemerintah Namer 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Namer 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat