Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012

PAJAK AIR TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; BAB III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; BAB IV Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; BAB V Tata Cara Pemungutan dan Penetapan; BAB VI Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; BAB VIII Keberata dan Banding; BAB VIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; BAB IX Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB X Kedaluwarsa Penagihan; BAB XI Sanksi Administratif; BAB XII Pembukuan dan Pemeriksaan; BAB XIII Insentif Pemungutan; BAB XIV Ketentuan Penyidikan; BAB XV Ketentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang PAJAK AIR TANAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
19 November 2012
Tanggal Pengundangan
19 November 2012
Tanggal Berlaku
19 November 2012
Sumber
LD.2012/NO.06
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 765 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Kupang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan