Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perizinan Tertentu, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi Perizinan Tertentu; 3. Pemungutan Retribusi 4. Insentif Pemungutan 5. Penyidikan 6. Ketentuan Pidana 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Tambahan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat