Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2011

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Kolaka Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK 3. DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. SAAT PAJAK TERUTANG 6. KETENTUAN BAGI PEJABAT 7. PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN, DAN PENELITIAN 8. PENAGIHAN 9. PENGURANGAN 10. KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN 11. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI 12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN 13. INSENTIF PEMUNGUTAN 14. KEDALUWARSA 15. KETENTUAN KHUSUS 16. KETENTUAN PIDANA 17. PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Kolaka Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2011
Sumber
LD. 2011/No. 3 , LL 32 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1018 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Kolaka Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan