RSUD - retribusi - pencabutan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA KUPANG
ABSTRAK: |
- bahwa hak masyarakat atas hidup yang sehat merupakan hak dasar yang pemenuhannya wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan di daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang telah ditingkatkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah sehingga penetapan tarif pelayanan kesehatan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, penetapan tarif pelayanan dilaksanakan dengan Peraturan Walikota sehingga perlu mencabut
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang
- Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 61 Tahun 2007
- Peraturan Daerah tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
- Peraturan yang dicabut Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang
- 3 halaman; 1 halaman Penjelasan
|